HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pelaku Kurir Ditangkap dan Amankan Sabu 10,84 Gram 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MIS (33), warga Karangmalang Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang Sragen yang turut serta dalam peredaran tersebut.

Baca Juga:  Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

“Dari hasil penggeledahan awal menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, Berdasarkan keterangan tersangka petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda.

Baca Juga:  Congkel Jendela, Pemuda Asal Kenteng Sikat HP dan Uang Rp 500.000

“Bahwa lokasi temuan tambahan tersebut di daerah Pucangsawit Surakarta serta area sekitar Palur Plaza dan modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Kombes Yos Guntur menuturkan, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Perjalanan KA Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang Aman 

Kombes Yos Guntur menambahkan, Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO) yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.

“Pengakuan Para tersangka baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!