Laporan: Ratmaningsih

MAGELANG | HARIAN7.COM – Keluhan warga Dusun Semirejo, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas sebuah pabrik berujung pada pertemuan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tempurejo, Jalan Magelang–Salaman, Kamis (11/6/2026), mempertemukan warga, pemerintah desa, unsur forkopimcam, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perwakilan perusahaan.

Warga yang hadir didampingi LSM Harimau Kabupaten Magelang dan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari persoalan dugaan pencemaran lingkungan, polusi udara, hingga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan industri tersebut.

Kepala Desa Tempurejo Ichsan Sugiarto mengatakan, pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terdampak dengan keberadaan aktivitas industri di wilayah mereka.

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Dusun Semirejo mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan di wilayah tersebut, Pemerintah Desa Tempurejo akan memfasilitasi forum pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak terkait, tentang polusi udara dan air berkenaan dengan pendirian pabrik,” ujarnya dalam surat undangan pertemuan.

Menurut Ichsan, pihak desa sebelumnya belum menerima pemberitahuan terkait proses pendirian pabrik tersebut. Padahal, dokumen perizinan diperlukan sebagai arsip administrasi desa.

Ia menyebut, sejumlah dokumen seperti izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin usaha, hingga kesesuaian tata ruang perlu diketahui agar pembangunan industri sesuai aturan yang berlaku.

“Kami belum mengetahui dokumen perizinannya. Apakah lokasi tersebut masuk lahan sawah dilindungi, zona kuning, atau zona merah, kami belum melihat dokumennya,” katanya.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan mengenai dugaan dampak limbah yang disebut memengaruhi kualitas air dan udara di sekitar permukiman.

Agung, salah satu perwakilan warga, mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan sekaligus mencari penyelesaian bersama dengan pihak perusahaan.

“Kami mendatangi pabrik ini guna mediasi dengan pihak pabrik tentang keluhan warga sekitar sini berkaitan dengan limbah, izin dan polusi. Menurut kesepakatan, pabrik menyanggupi tuntutan warga dalam waktu seminggu setelah pertemuan ini,” jelas Agung.

Sementara itu, Wahono, perwakilan warga lainnya, menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya gangguan yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri, seperti polusi udara dan air.

Menurut dia, keberadaan pabrik tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar satu tahun dan telah mempekerjakan sejumlah karyawan.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan. Warga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan yang telah disepakati tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan melakukan upaya penutupan aktivitas pabrik.

Camat Tempuran Suparyanto mengatakan, persoalan utama yang muncul dalam pertemuan adalah terkait keberadaan bangunan industri yang dipertanyakan aspek perizinannya.

“Seharusnya sebelum membangun pabrik memastikan lokasi yang akan dibangun, mengadakan sosialisasi, setelah itu mengajukan surat tentang kesesuaian tata ruang,” ujar Suparyanto kepada wartawan seusai pertemuan.

Usai mediasi, sejumlah pihak yang hadir melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik untuk melihat kondisi sebenarnya. Mereka diterima oleh manajer pabrik, CD yang saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.