SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.
Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi kawasan tambak udang komersial.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air di sekitar lokasi,” ujarnya, kepada media, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang.
“Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelasnya.
Kombes Djoko Julianto menuturkan, Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.
“Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” jelasnya.
Kombes Djoko Julianto menambahkan,
Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun dan pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
“Akibat alih fungsi lahan ilegal ini negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar dan estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali mencapai Rp 32 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng Prasetyo Nugroho menyatakan bahwa aktifitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional.
“Selain itu, tindakan ilegal ini juga dinilai mengganggu terlaksananya program strategis nasional dan berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor,” pungkasnya









Tinggalkan Balasan