HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Audiensi DPRD–GABSI Soal Celosia Memanas, Pengelola Siap Tutup Sementara

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Audiensi lanjutan antara Gabungan LSM, Ormas, dan Media Indonesia (GABSI) dengan DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2024), berlangsung panas. Forum yang digelar bersama Komisi C DPRD itu berubah menjadi ajang adu data terkait dugaan pelanggaran operasional wahana wisata yang dikelola PT Cipta Pesona Indonesia (Celosia).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihak manajemen PT Cipta Pesona Indonesia juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:  DD Dapat Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19, Dispermades Kab Semarang: "Penggunaanya Harus Sesuai Prosedur dan Transparan"

Kehadiran lintas instansi itu justru mengungkap persoalan lain, yakni dugaan lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap operasional usaha wisata. Sejak awal, suasana rapat berlangsung tegang setelah GABSI menyoroti adanya indikasi pembiaran pelanggaran administratif.

Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, menilai persoalan Celosia tidak sekadar menyangkut perizinan teknis, tetapi berpotensi mencerminkan kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ada indikasi pembiaran yang sistematis. Kalau tidak dibongkar, ini akan jadi preseden buruk bagi dunia usaha di Kabupaten Semarang,” ujar Winarno dalam forum.

Setelah melalui perdebatan panjang, rapat menghasilkan dua keputusan. Pertama, PT Cipta Pesona Indonesia menyatakan kesediaan menutup sementara operasional wahana wisata Celosia. Kedua, DLH Kabupaten Semarang meminta waktu satu bulan untuk menghitung besaran denda administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sampang Bekuk Pemuda Penyelundup 9 Ton Pupuk Bersubsidi, Diduga Hendak Dijual ke Madiun

Meski demikian, GABSI menilai langkah tersebut belum cukup. Penutupan sementara disebut baru sebatas langkah darurat, bukan penyelesaian menyeluruh.

GABSI juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang, yakni penindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran perizinan dan lingkungan, jaminan transparansi serta akuntabilitas proses penegakan hukum, serta penolakan terhadap toleransi bagi pelaku usaha yang tidak taat regulasi.

Selain itu, sorotan turut mengarah pada potensi dampak lingkungan yang dinilai belum sepenuhnya terungkap ke publik. GABSI mengingatkan agar penyelesaian kasus tidak berhenti pada denda administratif semata.

Baca Juga:  Status Tersangka RAP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Kasus Kredit BPR Salatiga Tak Penuhi Unsur Bukti

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, harus dibuka terang, siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab,” kata Humas GABSI, Prabu Galuh Susilo.

Hingga kini, GABSI masih menunggu kepastian bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, apakah hanya berupa denda administratif atau berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

GABSI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat.

Kasus Celosia pun menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menegakkan aturan, sekaligus menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!