Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Ditangkap
Laporan: Ninis
SIDOARJO | HARIAN7.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan satwa langka tanpa izin.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo.
“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, antara lain satu ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut Kombes Tobing, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di internet.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.
Polisi juga menemukan sebagian satwa yang diamankan telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)












Tinggalkan Balasan