Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Pasuruan, Puluhan Poket Diamankan
Laporan: Ninis
PASURUAN | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23), warga Kecamatan Gempol, NLS (35), warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24), juga warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim senyap Tim I Unit I Satresnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 poket sabu dengan berat bervariasi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta sebuah dompet.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka kedua, NLS. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.
Dalam penangkapan itu, petugas kembali menemukan 15 poket sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.
Penyelidikan kemudian berlanjut untuk memburu tersangka lain yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam setelah pengejaran, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan DS, petugas menemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan secara undercover dan surveillance. Polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih pada bulan Ramadan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang dinilai merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)











Tinggalkan Balasan