HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pajero Digondol Matel, Akhirnya Diciduk! 3 Debt Collector Mojokerto Kini Masuk Sel

Laporan: Ninis

MOJOKERTO | HARIAN7.COM – Aksi bak film laga jalanan itu akhirnya berujung borgol. Tiga orang debt collector alias matel (mata elang) yang merampas Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Sooko, Mojokerto, berhasil diamankan Polres Mojokerto Polda Jatim.

Tiga tersangka tersebut yakni JA (32) warga Sidoarjo yang ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya yang ditangkap di Perumahan Istana Residence, Tulangan, serta MM (43) warga Wonocolo, Surabaya yang diringkus di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait aksi perampasan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Porak-Porandakan Tiga Desa di Suruh, Situs Petilasan Sunan Kalijaga Ambruk

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).

Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku dalam komplotan tersebut. Tiga orang telah diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu lainnya masih buron.

“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,” kata AKP Aldhino.

Baca Juga:  Operasi Pasar Digelar di Wonosari Ngawi, Harga Sembako Murah Diserbu Warga

Peristiwa perampasan terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Saat itu korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (finance).

Korban dipaksa keluar dari kursi kemudi. Mobil langsung diambil alih. Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman sebelum kendaraan dibawa kabur.

Pajero tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta. Uangnya dibagi rata di antara para pelaku.

Kini ketiganya dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Empat Kendaraan Terlibat

AKP Aldhino mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.

Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!