Empat Proyek Fisik di Kudus Dilaporkan, Dua Kontraktor Disorot
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Empat proyek pembangunan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kudus. Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila, Riyanto, pada Kamis (5/3/2026).
Dalam laporannya, Riyanto menyoroti pekerjaan yang dikerjakan dua kontraktor, yakni CV Parijoto dan CV Mandala Kencana Utama. Ia menduga sejumlah pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Dua proyek yang disorot terkait CV Parijoto berada di SD 1 Margorejo dan SD 1 Samirejo, Kecamatan Dawe. Sementara CV Mandala Kencana Utama mengerjakan proyek di Puskesmas Dawe berupa pembangunan klinik bagian depan serta fasilitas laundry dan toilet di Kecamatan Dawe, serta pembangunan gedung perpustakaan di SD 3 Payaman, Kecamatan Mejobo.
Riyanto mencontohkan pekerjaan di SD 1 Margorejo yang diduga tidak sesuai dengan rencana awal, terutama pada bagian atap bangunan yang disebut tidak dilengkapi plafon.
“Awalnya ini satu ruangan berikut plafon, tetapi di lapangan justru dijadikan dua ruangan. Karena ruangan sebelah kondisinya memprihatinkan, kami mendapat usulan dari Pak Dedy selaku pemborong. Terkait teknis perubahan seperti apa, kami dari pihak sekolah tidak mengetahui karena tidak diberi salinan RAB maupun perubahan tersebut,” ujar Riyanto menirukan penjelasan Plt Kepala Sekolah SD 1 Margorejo, Eny Suparti, saat diklarifikasi pada Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyebut pada bagian belakang bangunan SD 1 Samirejo, pekerjaan atap tidak dilengkapi plafon dan diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, Riyanto menyoroti pekerjaan di Puskesmas Dawe yang dikerjakan CV Mandala Kencana Utama. Menurutnya, bangunan fasilitas laundry di bagian belakang telah mengalami retak pada dinding meski belum genap satu tahun setelah pengerjaan.
“Di SD 3 Payaman juga diduga pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Secara kasat mata bangunan terlihat kurang rapi dan tidak layak,” jelas Riyanto.
Menanggapi hal tersebut, Dedy selaku perwakilan CV Parijoto menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mengikuti perencanaan dari dinas terkait.
“Semua sudah sesuai prosedur. Semua yang jenengan tanyakan di atas sebaiknya dikonfirmasi ke dinas saja, karena yang membuat perencanaan dari dinas. Kami hanya mengikuti perencanaan dari dinas,” ujar Dedy saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, belum memberikan penjelasan terkait dugaan perubahan pekerjaan (CCO) di SD 1 Margorejo. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya terbaca dengan tanda centang dua tanpa balasan.
Di sisi lain, Umam selaku perwakilan CV Mandala Kencana Utama menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta oleh Inspektorat Kabupaten Kudus.
“Pekerjaan sudah sesuai prosedur semua. Kami juga siap jika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Tidak apa-apa kalau pekerjaan kami dilaporkan, itu bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.












Tinggalkan Balasan