62 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Momentum Hari Raya Idul Fitri membawa kabar bahagia bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Sebanyak 62 narapidana menerima remisi khusus, bahkan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) di selasar Rutan Salatiga. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Muh. Rondi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Akbar Febri Handrian, serta dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto yang menyerahkan remisi secara simbolis kepada para warga binaan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari kebijakan pembinaan, sekaligus bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang kasus, seperti pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga korupsi.
Dari puluhan penerima remisi tersebut, satu narapidana atas nama Listi Handayani yang terjerat kasus pencurian mendapatkan remisi selama satu bulan dan langsung bebas pada hari yang sama.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Salatiga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan terus memperbaiki diri. Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta mampu kembali berperan aktif di masyarakat.
Suasana penyerahan berlangsung tertib dan khidmat. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya mengembalikan warga binaan menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
























Tinggalkan Balasan