HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Periksa Pria Penendangan Kucing di Blora 

BLORA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait aksi penendangan hewan peliharaan yang beredar di media sosial minggu lalu.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan respon langsung terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Mapolres Blora sejak Senin pagi.

Baca Juga:  Benteng Pancasila, ASN di Purbalingga Hadapi Radikalisme dengan Pendidikan Karakter

“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati. Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.

Baca Juga:  Kapolri Prioritaskan Santri dalam Rekrutmen Polri, Pengasuh Ponpes di Ngawi Beri Dukungan

“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian,” jelasnya.

AKP Zaenul Arifin menuturkan, Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati.

Baca Juga:  Dapat Gerobak Baru, Priyanto Kini Bisa Berjualan Lagi

AKP Zaenul Arifin menambahkan, Terduga pelaku inisial PJ, warga Kecamatan Blora terancam dijerat Pasal 337 UU KUHP Baru tentang penganiayaan hewan.

“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda
kategori III senilai Rp50 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!