Polisi Periksa Pria Penendangan Kucing di Blora
BLORA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait aksi penendangan hewan peliharaan yang beredar di media sosial minggu lalu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan respon langsung terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Mapolres Blora sejak Senin pagi.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan malang tersebut dikonfirmasi telah mati. Namun, terdapat rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing tersebut ditemukan tidak bernyawa.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian,” jelasnya.
AKP Zaenul Arifin menuturkan, Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati.
AKP Zaenul Arifin menambahkan, Terduga pelaku inisial PJ, warga Kecamatan Blora terancam dijerat Pasal 337 UU KUHP Baru tentang penganiayaan hewan.
“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda
kategori III senilai Rp50 juta,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan