HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Deportasi WNA Rusia

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Cilacap kembali mendeportasi WNA berkebangsaan Rusia berinisial AP (Lk) berusia 38 tahun, Jumat (20/02/2026). WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada Minggu tanggal 08 Februari 2026 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning.

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS. Tanggal 15 Juli 2021 dan dinyatakan bebas pada tanggal 08 Februari 2026,” ungkap Ryo.

Baca Juga:  180 Warga Kauman Kidul Ikuti Sosialisasi KT Tahap III, Sarmin :"Hasilnya Sangat Menguntungkan, Dirasakan Dari KT Sebelumnya"

WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Cilacap Salah Satu Kabupaten Penyumbang Komoditi Beras Terbesar Se-Jateng

Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan Pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB, terhadap WNA Tersebut melalui Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Etihad Arlines nomor penerbangan EY-475 dengan tujuan Abu Dhabi,dilanjutkan dengan Etihad Airlines nomor penerbangan EY-843, dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.

Ryo Achdar menambahkan, bahwa selain pendeportasian, juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kasus dari September Hingga Oktober Diungkap Polresta Cilacap

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui no hp Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!