Balap Liar di Gondangmanis Dibubarkan, Polisi Amankan 14 Motor
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di Jalan Tengah, area ARS, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, akhirnya dibubarkan polisi. Dalam penertiban yang digelar Kamis (5/2) sore, aparat mengamankan 14 sepeda motor yang diduga terlibat pelanggaran lalu lintas.
Penindakan dilakukan oleh Polsek Bae Polres Kudus setelah menerima aduan masyarakat. Aktivitas balap liar tersebut kerap muncul pada jam-jam sore dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, petugas melakukan patroli dan penertiban di sekitar Jalan Tengah depan area ARS. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pengendara kedapatan melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, hingga kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar.
“Lokasi ini sering dijadikan ajang balap liar dan sangat membahayakan pengguna jalan lain. Kami bertindak berdasarkan laporan warga,” ujar Iptu Madiyono saat dikonfirmasi.
Selain penindakan hukum, polisi juga mengedepankan langkah pembinaan. Pengendara yang masih berusia remaja diwajibkan menghadirkan orang tua atau wali serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut diketahui oleh orang tua, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa setempat sebagai bentuk pengawasan bersama.
Iptu Madiyono menegaskan, seluruh kendaraan yang diamankan hanya dapat diambil setelah dikembalikan ke standar pabrikan sesuai aturan lalu lintas. “Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar ada efek jera,” tegasnya.
Polsek Bae memastikan patroli akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan balap liar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.












Tinggalkan Balasan