Giliran Bos Travel Haji, Tiga Direktur Bakal Dipanggil KPK
JAKARTA | HARIAN7.COM – Riak kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga direktur perusahaan travel haji untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Tiga nama itu adalah Direktur PT Kaza Mustika Alfa Edison Haji, Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam Ita Puspitawati Jayadi, serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa Evi Sulastri. Ketiganya dipanggil dalam pusaran perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan (ketiga saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).
Namun, KPK masih menyimpan rapat detailnya. Budi belum memastikan apakah ketiga saksi memenuhi panggilan tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap ke publik.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama besar. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (AA) sebagai tersangka.
Perkara bermula dari pengelolaan kuota haji 2024. Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan cerita berbeda. Pembagian kuota justru dibuat timpang: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di balik pembagian tersebut. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. Gosip kriminalnya, duit dan kuota disebut-sebut berjalan beriringan.(Yuanta)
Berita sebelumnya:












Tinggalkan Balasan