HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Kredit Fiktif BPR Salatiga Kian Menggelinding: Kuasa Hukum WHW Beberkan Soal Wewenang, Mutasi Jabatan, hingga Proses Penahanan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Perkara dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga kian beraroma polemik. Kuasa hukum tersangka WHW menilai perkara yang menjerat kliennya berpotensi menjadi yurisprudensi baru dalam praktik perbankan, sebuah preseden yang, jika tak cermat, bisa menyeret siapa saja ke pusaran pidana korupsi hanya karena kredit bermasalah.

Baca Juga:  Skema Kredit Fiktif Terendus Kejaksaan, Dirut BPR Salatiga "Plat Merah" Jadi Tersangka

Dhony Fajar Fauzi dari Kantor Hukum Dhony, Nur, Atdri & Rekan menyampaikan, kasus Perumda BPR Bank Salatiga ini bisa menjadi yurisprudensi baru. “Karena kalau ada kredit macet, bisa menjadi tersangka dengan tuduhan korupsi. Kalau begitu, yang mengajukan pinjaman di bank plat merah harus hati-hati, semua berpotensi menjadi tersangka,” ungkapnya, Senin (23/2/2026).

Menurut Dhony, perkara itu bermula dari meninggalnya debitur IG. “Kreditnya lalu dilanjutkan RAP (yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama), padahal dia ini statusnya pasif karena hanya menjadi kontak darurat dari IG,” kata Dhony.

Kuasa hukum lainnya, Selo Atdri Wibowo, menegaskan kliennya tak memiliki kewenangan untuk memutuskan pencairan kredit. Ia menyoroti jabatan serta rentang waktu penugasan WHW. “WHW memang sempat menangani pengajuan kredit IG sebelum meninggal, itu periode 2020-2021,” ungkapnya.

Adapun kredit dinyatakan bermasalah pada Februari 2022. Sementara sejak Januari hingga Juli 2022, WHW bertugas di Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Bawen. Selanjutnya, pada 2022 hingga 2024, ia ditempatkan di Cabang Pasar Raya Salatiga.

“Dari gambaran waktu tersebut bisa terlihat bahwa WHW tidak punya wewenang di pusat. Alur waktu memperlihatkan WHW tidak terkait dengan kasus ini,” kata Atdri.

Pengacara Dwi Nur Cholis menambahkan, WHW telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Dan pada pemeriksaan terakhir, setelah diperiksa langsung ditahan. Ini legal standing sebagai saksi, dinilai keterangan tidak sesuai fakta langsung ditahan, kan menjadi pertanyaan, fakta dan keterangan yang mana,” ujarnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan, tak hanya karena nilai kredit yang dipersoalkan, tetapi juga karena implikasinya terhadap praktik penyaluran kredit di bank milik daerah. Di balik berkas-berkas dan tanda tangan persetujuan, terselip pertanyaan tentang batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko pidana yang kini menghantui para pegawai perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!