Kaget! Buang Sampah di TPS3R Bulu Kini Kena Tarif Rp30 Ribu per Bulan, Warga Kecewa Tak Ada Sosialisasi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, mendadak kaget setelah mengetahui ada tarif baru untuk buang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bulu. Mulai Selasa (15/4/2025), warga yang sebelumnya cukup membayar retribusi Rp2.500 lewat tagihan PDAM, kini harus merogoh kocek hingga Rp30.000 per bulan.
Kebijakan ini sontak membuat warga kaget, karena diberlakukan mendadak tanpa adanya pemberitahuan resmi. Salah satu warga Jl. Guwo RT.06/RW.09, Abi Khamid, mengaku kecewa dengan cara petugas yang langsung menarik biaya saat warga membuang sampah.
“Setelah buang sampah langsung dimintai bayaran oleh petugas. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jadi warga banyak yang kaget dan kecewa,” ungkap Abi Khamid, Kamis (17/4/2025).
Abi menjelaskan, tarif Rp30.000 itu sudah dipotong retribusi yang sebelumnya dibayarkan lewat PDAM, sehingga warga tetap harus membayar tambahan Rp27.500. Hal ini dinilai memberatkan, apalagi diberlakukan tanpa dialog atau uji coba terlebih dahulu.
Menurutnya, selama ini warga sudah taat aturan dengan membuang sampah di TPS dan tidak membakar sampah sembarangan. Namun, kebijakan tarif baru ini dianggap tidak adil karena tidak disertai transparansi penggunaan dana dan fasilitas.
“Idealnya tarif buang sampah rumah tangga maksimal Rp5.000 per bulan. Warga juga ingin tahu dana itu dipakai untuk apa,” tambahnya.
Tak hanya soal tarif, minimnya sosialisasi juga jadi sorotan. Abi menyebut, surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya dikirim lewat grup WhatsApp, yang belum tentu semua warga membaca.
“Kalau tidak disosialisasikan, bisa timbul masalah baru. Warga yang keberatan bisa saja memilih buang sampah sembarangan, dan ini bisa berujung pada darurat sampah,” ujarnya mengingatkan.
Abi pun berharap DLH dan pihak kelurahan segera duduk bersama warga untuk mencari solusi. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Aktivis Lingkungan Ikut Suara, Soroti Minimnya Sosialisasi
Tak hanya warga, kebijakan ini juga mendapat perhatian dari aktivis lingkungan hidup, Adi Nugroho Irianto. Ia menilai penerapan tarif tanpa sosialisasi jelas sangat disayangkan.
“Kalau memang sesuai perda, alangkah baiknya ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Kalau yang terjadi saat ini, tidak ada sosialisasi tiba-tiba buka loket kan aneh. Perjelas dulu mekanisme retribusinya. Saya pikir jika ada sosialisasi, warga bisa menerima,” tegas Adi yang juga warga Bulu Tegalrejo.
DLH: Tarif Sesuai Perda, Masih Tahap Uji Coba
Menanggapi polemik ini, Plt Kepala DLH Salatiga, BPH Pramusinta, angkat bicara. Ia memastikan kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan.
“Penerapan retribusi itu mengacu pada Perda yang baru. Maka dari itu, warga yang membuang sampah ke TPS3R Bulu dikenakan retribusi,” terang Pramusinta.
Pramusinta pun mengakui adanya kegelisahan di tengah warga, bahkan meminta maaf atas kurangnya sosialisasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi setelah tiga bulan.
“Ini masih tahap uji coba pertama. Mungkin banyak warga yang belum tahu. Kami akan evaluasi setelah tiga bulan berjalan,” ujarnya.
Tarif Sampah Disesuaikan Daya Listrik, Bukan Frekuensi Buang Sampah
Lebih lanjut, DLH juga menjelaskan bahwa besaran tarif disesuaikan dengan daya listrik pelanggan. Untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan Rp10.000 per bulan, sedangkan pelanggan 900 VA harus membayar Rp25.000 per bulan.
Pramusinta menegaskan, meskipun warga membuang sampah berkali-kali dalam sehari, pungutan hanya dikenakan sekali dalam sebulan.
“Kalau buang sampah sehari dua atau tiga kali, tetap hanya membayar satu kali dalam sebulan,” katanya.
Selain itu, petugas pengangkut sampah yang menggunakan gerobak atau kendaraan roda tiga mendapat kebijakan khusus: gratis satu kali buang sampah per hari, namun pembuangan kedua dan seterusnya akan dikenai tarif Rp20.000 per sekali buang.
Pramusinta memastikan kebijakan ini nantinya akan diterapkan di seluruh TPS3R di Kota Salatiga, bukan hanya di TPS3R Bulu.
“Kebijakan ini nantinya juga akan diberlakukan di seluruh TPS3R di Kota Salatiga, tidak hanya di TPS3R Bulu,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan