HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Bulan Keluar Dari Penjara, Tersulut Api Cemburu Pria Warga Gemerang Tega Tusuk Istri

Laporan: Budi Santoso | Kaperwil Jatim

Editor: Bang Nur

NGAWI,harian7.com – Baru dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP), EB alias Gendut (34) Warga Gemarang Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Ngawi. EB ditangkap lantaran tega menusuk Rokani (28) yang tak lain istrinya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/8/2022) mengatakan, tersangka tega menusuk istri diduga karena termakan api cemburu.

“Sebelumnya pelaku dan korban cecok. Pemicunya cemburu lantaran diduga istrinya selingkuh. Karena emosi pelaku menusuk dan kondisinya kritis,”katanya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku dan korban sudah menjalin rumah tangga dan tinggal di Dusun Ngadiluwih RT 03 RW 05 Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten  Ngawi. Awal mulai cekcok keduanya pada hari Selasa (28/Juni /2022).

Baca Juga:  Ditangkap Warga Karena Bawa Kabur Motor, Pria di Bojongsari Ternyata Memiliki Gangguan Mental

“Korban sempat pulang kerumah orang tuanya bersama kedua anaknya,”katanya.

Lalu, lanjut Kapolres, tersangka cemburu dan mendatangi  rumah orang tuanya dengan membawa pakaian milik anak-anaknya.  Pada saat pelaku menyerahkan pakaian korban sambil mengatakan ‘rene barang ngopo’.

“Mendengar pernyataan itu, tersangka emosi dan mengambil sebilah pisau di rumah belakang setelah itu langsung di ayunkan/tusukkan ke wajah korban,”jelasnya.

Saat peristiwa itu, korban sempat  berteriak meminta tolong sembari lari keluar rumah dan pada saat itu pelaku ke belakang mengambil parang. Sedangkan pisau disimpan di dalam saku, setelah mengambil parang akhirnya mendatangi korban lagi yang pada saat itu didepan rumah. Tanpa belas kasihan tersangka menyabetkan parangnya hingga korban tersungkur bersimbah darah didepan rumah.

Baca Juga:  Home Industry Narkoba di Semarang Digrebek Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai, Dua Koki Sabu Diamankan

“Setelah selesai melampiaskan emosinya tersangka melarikan diri. Lalu tentangga/saksi baru berani menolong korban selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit saat ini masih kritis,”tambah kapolres.

Pelaku menyerahkan diri

Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 sekira pukul 07.30 wib, pelaku datang ke Markas Polres Ngawi dan melaporkan bahwa dirinya usai membunuh istrinya sendiri.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi

“Selain langsung mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, satu buah kasur berlumuran darah dan satu unit handphone milik korban, sebilah parang, pisau,” kata Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23. Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

“Guna untuk proses lebih lanjut kini tersangka sudadh di amankan di Mapolres Ngawi,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!