Diduga Coba Bawa Kabur Motor Karyawan, Perempuan 25 Tahun Diamankan di Parkiran PT Djarum Pati
Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Suasana pagi di area parkir karyawan PT Djarum, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, mendadak riuh. Seorang perempuan berinisial NK (25) diamankan warga dan petugas parkir setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik karyawan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi ketika para karyawan baru berdatangan untuk memulai aktivitas kerja. Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Vario putih milik Sukarnik (44), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil. Kendaraan tersebut terparkir di lahan parkir milik Choirul Huda, area yang biasa digunakan karyawan PT Djarum.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengatakan, aksi NK terendus berkat kejelian petugas jaga parkir yang melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Saksi melihat seorang perempuan berusaha menyalakan sepeda motor milik korban. Karena curiga, saksi langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum motor sempat dibawa keluar,” ujar AKP Joko.
Untuk menghindari kerumunan warga, NK kemudian dibawa ke rumah pemilik lahan parkir sembari menunggu kedatangan petugas kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami segera menuju TKP dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Dalam proses penanganan, polisi menghadirkan orang tua NK serta perangkat desa asal NK dari Desa Bulumanis Kidul. Dari klarifikasi tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa NK diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat persoalan keluarga dan tekanan psikologis yang berkepanjangan.
“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan mengalami depresi dan sebelumnya juga pernah menunjukkan perilaku tidak wajar,” terang Kapolsek.
Dengan mempertimbangkan kondisi itu, polisi mempertemukan korban dengan keluarga NK untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, korban memilih memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena telah tercapai kesepakatan damai. Korban memaafkan dengan pertimbangan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” tegas AKP Joko Triyanto.
Sebagai tindak lanjut, NK dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lanjutan.
“Kami meminta keluarga benar-benar melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan demi keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat,” pungkas Kapolsek Margoyoso.












Tinggalkan Balasan