HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Curi Uang Tetangga Rp 3 Juta di Bringin, Tertangkap Kurang dari Empat Jam

 

KABUPATEN SEMARANG | HARIAN7. COM- Seorang residivis kasus pencurian, MMN (19), diringkus Unit Reskrim Polsek Bringin hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya di Dusun Gentan, Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Sabtu (27/12/2025).

Pelaku menggasak uang tunai Rp 3 juta dari rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy melalui Kapolsek Bringin, AKP Sudaryono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, M. Erdi (64), seorang petani, melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam dompet di kamar rumahnya.

Baca Juga:  Aset Negara di Cilacap Alami Kerugian Ratusan Miliar: Karyawan PT RSA-Rumpun Lakukan Demo di PN Semarang

“Modus operandi pelaku ini masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sepi. Uang sebesar Rp 3 juta yang ada di dalam dompet korban diambil,” terang AKP Sudaryono.

Kejadian bermula ketika saksi Siti Rodhiyah mendengar suara orang menutup pintu depan rumah. Merasa curiga, ia keluar dan melihat tersangka sudah berada di luar rumah. Saat ditanya, tersangka berdalih mencari saksi lain (Saksi 2), lalu pergi.

Kecurigaan saksi semakin kuat, dan setelah dicek, dompet berisi uang di dalam kamar sudah raib. Korban yang diberitahu kemudian berkoordinasi dengan warga dan kepala dusun, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bringin.

Baca Juga:  Operasi Aman Candi 2025, Polresta Cilacap Patroli Dialogis Di Titik Rawan Kriminalitas Dan Premanisme

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bringin segera bergerak. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, beserta barang bukti uang tunai sisa hasil pencurian,” tambah Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah dompet hitam kombinasi krem bertuliskan Dimas & Bella, dan uang tunai sebesar Rp 2.780.000. Tersangka mengakui telah menggunakan sebagian uang curian, sekitar Rp 220.000, untuk membeli voucher pulsa paket internet dan rokok.

Baca Juga:  Polsek Karangjati Ngawi Amankan Pengangkutan 245 liter BBM Bersubsidi Tanpa Ijin

Tersangka MMN kini diamankan di Mapolsek Bringin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian juga menegaskan status residivis pelaku akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!