HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penipuan Berkedok Kerja Taiwan, Warga Temanggung Rugi Rp35 Juta Akhirnya Lapor Polisi

Laporan: Wahono

MAGELANG | HARIAN7.COM – Aroma dugaan penipuan berkedok penempatan kerja ke Taiwan menyeruak di Temanggung. Seorang warga berinisial E (44) melaporkan LN (45), pimpinan LPK SML Kabupaten Magelang, ke Sat Reskrim Polresta Magelang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian yang dialami mencapai Rp35 juta. Laporan resmi teregister pada TBL Nomor TBL 1198/XII/2025/Reskrim, Minggu (7/12/2025).

Kepada penyidik, E yang didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Azmi Syafiq, S.H., M.H., C.CD, membeberkan awal mula kejadian. Pada awal April 2024, ia melihat status WhatsApp kenalannya, D (43), tentang program pemberangkatan kerja gratis ke Taiwan. Tertarik, ia menghubungi D dan diantar ke LPK SML di Magelang.

Baca Juga:  Simulasi: Unjuk Rasa Tuntut Kelangkaan Minyak Goreng di Salatiga Berlangsung Ricuh, 500 Personil Tim Gabungan Dikerahkan

Kunjungan pertama pada pertengahan April 2024 mempertemukan E dengan suami LN dan dijelaskan bahwa program tidak gratis, dengan proses dua bulan. Ketertarikan semakin kuat, E kembali bersama putranya RA (24) pada akhir April 2024. Kali ini bertemu langsung dengan LN, yang menjanjikan keberangkatan dalam empat bulan setelah pembayaran.

“Saat itu, LN mengatakan proses tersebut harus membayar Rp75 juta. Ia juga menjanjikan jika tidak berangkat, uang akan kembali 100% dan siap dilaporkan secara hukum,” ujar E dalam kronologi laporannya.

E membayar uang muka Rp30 juta tunai pada 16 Mei 2024 dengan kwitansi bermaterai. Lalu menambah Rp5 juta pada 28 Agustus 2024 untuk biaya penghapusan tato (TKL), salah satu syarat pemberangkatan.

Baca Juga:  TNI dan Warga Gondangsari Kompak, Gotong Royong Demi Lingkungan Bersih

Namun janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2024 tak ada tanda-tanda keberangkatan. Putra E bahkan diminta berangkat ke Jakarta untuk menunggu proses yang justru tak jelas. Lima bulan hidup di ibu kota, RA terpaksa bekerja serabutan.

Merasa ditipu dan uang tak kunjung kembali, E melapor dan menjerat LN dengan dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Atas kejadian tersebut, E melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Magelang dan meminta surat tanda bukti lapor,” bunyi poin terakhir dalam TBL.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Margorejo Resmi Meluncur, Bupati Kudus Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa

Kasus kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Magelang. Briptu Khoirul Zulfahmi, SH, petugas piket Reskrim, telah menerima dan mendokumentasikan laporan tersebut. Tahap penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait diperkirakan segera berlangsung.

Kuasa hukum berharap laporan ini menjadi pintu pembongkaran modus serupa yang merugikan calon TKI.

Masyarakat diimbau waspada, mengecek legalitas LPK, dan tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti sah dan kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, LN (45) selaku terlapor belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!