HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jurnalis Diintimidasi dan Diusir di Ngawi Saat Liputan Dugaan Keracunan MBG, Balok Paving Nyaris Melayang

NGAWI | HARIAN7.COM – Aksi intimidasi dan pengusiran menimpa sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan terkait dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mantingan, Ngawi, Kamis siang (4/12/2025). Pengusiran disertai ancaman kekerasan fisik itu terjadi ketika para wartawan hendak meminta konfirmasi kepada pihak SPPG sebagai produsen menu MBG.

Rizal, wartawan Metro TV, mengungkapkan bahwa sedikitnya sembilan jurnalis tiba di pintu gerbang SPPG namun tiba-tiba diusir oleh oknum petugas. Oknum tersebut bahkan mengambil balok paving dan nyaris melemparkannya ke arah wartawan.

“Kita tadi sekitar pukul 13.00 WIB, baru liputan dugaan keracunan MBG di Puskesmas Mantingan dan mau konfirmasi ke pihak SPPG. Namun baru sampai pintu gerbang sudah diusir bahkan teman saya dikejar bawa balok paving,” ujar Rizal kepada wartawan.

Baca Juga:  LPK SO Serbaindo Wisuda 93 Lulusan, Tawarkan Jalan ke Jepang di Tengah Badai PHK

Kedatangan para jurnalis bertujuan melakukan verifikasi informasi terkait laporan keracunan massal yang menimpa pelajar dan santri dari berbagai jenjang pendidikan. Namun, upaya klarifikasi justru berujung intimidasi.

Jurnalis harian7.com, Budi Santoso, juga menjadi korban pengusiran.

“Kita bersama wartawan lain hendak meminta klarifikasi perihal masalah kesehatan siswa yang diduga keracunan MBG justru diusir secara paksa,” kata Budi.

“Baru sampai di depan, tiba-tiba ada bapak-bapak keluar dari dapur SPPG. Dia langsung mengusir kami. Bahkan sampai mengambil balok paving dan kayu pagar. Dia juga mengancam kami,” tandasnya.

Budi mengaku berlari menyelamatkan diri setelah dilempari potongan seng.

Baca Juga:  Truk Rem Blong di JLS Salatiga: Kesaksian Netizen Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut

“Saya lari menghindar,” ujarnya.

164 Warga Terdampak, 28 Opname

Berdasarkan data yang dihimpun harian7.com, 164 warga mengalami gejala mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi menu MBG. Dari jumlah tersebut, 28 orang menjalani rawat inap, sementara sisanya mendapatkan perawatan rawat jalan di Puskesmas Mantingan. Para korban mayoritas pelajar dan santri di wilayah setempat.

Kecaman dari Direktur Utama PT MNN Media Indonesia

Direktur Utama PT MNN Media Indonesia, Muhamad Nuraeni, menyesalkan insiden pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional.

“Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap rekan rekan jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata pria yang akrab disapa Bang Nur tersebut.

Bang Nur menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan pers yang dilindungi Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kerja pers juga dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Kehangatan Ramadhan di Kampung Pungkursari: Hari Pertama Jabat Kapolres Salatiga, AKBP Veronica Menyapa Warga

Desakan Permintaan Maaf dan Perlindungan Hukum

Bang Nur menyatakan tiga poin sikap resmi:

1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik di lokasi SPPG.

2. Mendesak pelaku meminta maaf secara langsung kepada jurnalis yang menjadi korban.

3. Mendorong pemerintah dan masyarakat memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis sesuai Pasal 8 UU Pers.

“Perbuatan tersebut merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia,” tegasnya.(Bs/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!