AKBP Basuki Resmi Dipecat dari Polri Karena Terlibat Pembunuhan Dosen Untag Semarang
SEMARANG | HARIAN7.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan pemberhentian tidak hormat terhadap AKBP Basuki perwira menengah dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terlibat dalam melakukan pembunuhan terhadap dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang atas nama Dwinanda Linchia Levi (35).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu 3 Desember 2025 pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal terkait kode etik profesi Polri,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
“Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita Dwinanda Linchia Levi hingga memasukkannya ke dalam kartu keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” jelasnya.
Artanto menuturkan, Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP Basuki merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujarnya.
Artanto menambahkan, komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan