HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

AKBP Basuki Resmi Dipecat dari Polri Karena Terlibat Pembunuhan Dosen Untag Semarang

SEMARANG | HARIAN7.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan pemberhentian tidak hormat terhadap AKBP Basuki perwira menengah dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terlibat dalam melakukan pembunuhan terhadap dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang atas nama Dwinanda Linchia Levi (35).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu 3 Desember 2025 pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Bapenda Jateng Bersama Kepolisian Gencarkan Penertiban Pajak Bermotor

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal terkait kode etik profesi Polri,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

“Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita Dwinanda Linchia Levi hingga memasukkannya ke dalam kartu keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Jateng Gelar Gerakan Pangan Murah

Artanto menuturkan, Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP Basuki merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Narkoba 12 Kilogram Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan - Pemalang 

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ujarnya.

Artanto menambahkan, komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!