HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Empat Pelaku Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025 Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polri 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil menangkap empat pelaku kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 kerugian uang mencapai Rp2,65 miliar.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban dan pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk taruna akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

“Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ujarnya, kepada media, dikantor Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:  Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Terbentuk, Mas’ud Ridwan Terpilih Menjadi Koordinator Utama

Menurutnya, bahwa proses rekrutmen anggota Polri termasuk penerimaan Akpol dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.

Baca Juga:  HUT Korpri ke 46, 6.000 Peserta Ikuti Jalan, Senam dan Sepeda Sehat

“Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43),” jelasnya.

Menurutnya, Salah satu pelaku sipil SAP bahkan sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya.

Dwi Subagio menambahkan, Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar.

Baca Juga:  Bupati Kepulauan Selayar Lepas Ribuan Peserta Jelajah Alam Bumi Tanadoang

“Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!