HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korupsi Rp571 Juta, Kepala Desa Cendono Resmi Lengser

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Jabatan melayang, gara-gara dana desa digarong. Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mencopot Umar, Kepala Desa Cendono periode 2019–2027, usai Polres Kudus menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2022–2023.

Skandal ini bikin geram warga. Tiga sektor vital pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan hasil lelang tanah kas desa – disebut jadi bancakan. Audit BPKP Jawa Tengah menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp571.245.878.

Baca Juga:  Akibat Diduga Salah Dalam Penunjukan Lokasi Tanah Saat Pengukuran Proses Pembuatan Sertifikat , Ahli Waris Akan Bawa Ke Meja Hijau

Keputusan pencopotan sementara diumumkan terbuka dalam rapat desa bersama Forkopimcam Dawe, Sabtu (20/9/2025). SK Bupati Kudus Nomor 400.10.2/251/2025 dibacakan di hadapan warga. Sekdes M. Ade Prasetyo Ribowo pun ditunjuk sebagai Plt Kades.

Baca Juga:  Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Sikat Para Bandit, 7 Kasus Kejahatan Terbongkar, Residivis dan Preman Diringkus

“Ini bukan keputusan mendadak. SK Bupati jadi dasar hukum. Saya dimandatkan jadi Plt agar pelayanan publik tidak macet,” ujar M. Ade Prasetyo Ribowo, Minggu (21/9/2025).

Sesuai aturan, setiap kepala desa berstatus tersangka wajib dinonaktifkan. Tujuannya menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Camat Dawe, Dian Noor Tamzis Hanafi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Dengan adanya Plt Kades, pelayanan harus tetap jalan. Fokus pada kepentingan masyarakat, pembangunan, dan menjaga kondusifitas wilayah,” tegasnya.

Baca Juga:  Intan Mutiara Ingin Kembali Sekolah, Trinovi Khairani Sitorus Tanggung Biaya Pendidikan Hingga Tamat

Langkah tegas Pemkab Kudus ini jadi alarm keras. Siapapun yang berani mengutak-atik uang rakyat, siap-siap disikat habis. Kini warga menunggu proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!