HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Amankan 1.747 Pelaku Kerusuhan Anarkis di Jateng

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku sempat diamankan petugas mayoritas dari mereka masih dibawah umur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” ujarnya kepada wartawan, di kantor Dirkrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:  Mbah Riyadi “Digasak” KA Wisata, Hanya Mengalami Luka di Kaki

Menurutnya, Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng menangani dua kasus aksi kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah dan serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan sembilan tersangka terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda yaitu satu dewasa dan enam anak di bawah umur serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus kemarin,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Gabtibplin, 9.760 Personel di Periksa

Dwi Subagyo menuturkan, Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dwi Subagyo, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

Baca Juga:  Di Era Milenial, Generasi Muda Harus Kreatif dan Berdaya Guna

Dwi Subagyo menambahkan, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!