Polres Salatiga Bongkar Sindikat Psikotropika, Dua Pemuda Ditangkap
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Peredaran psikotropika ilegal di wilayah Kota Salatiga kembali terendus aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan dua orang tersangka beserta 73 butir obat keras dari salah satu lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi gelap.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh petugas.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali,” kata Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, saat dihubungi Harian7.com, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah obat psikotropika yang dikemas dalam satu tas milik salah satu pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 36 butir Alprazolam, 6 butir Lorazepam, 9 butir Clonazepam, 14 butir Dumolid, dan 8 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam, sepeda motor, dan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung transaksi.
“Total keseluruhan 73 butir psikotropika yang disimpan dalam tas milik salah satu pelaku, beserta handphone, sepeda motor, dan kartu SIM sebagai sarana pendukung transaksi,” ujar Sutopo.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” ujar AKBP Veronica.
Tinggalkan Balasan