Oknum Guru SD Negeri di Salatiga Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Didiknya, Pemkot Siap Tindak Tegas Jika Terbukti
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga menyatakan akan bertindak tegas terhadap oknum guru di sebuah Sekolah Dasar Negeri di wilayahnya jika terbukti melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak didiknya (Dugaan pencabulan).
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan kasus yang tengah bergulir tersebut.
“Kita sedang melakukan pendalaman oleh instansi terkait dan inspektorat,” ujar Robby saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melakukan asusila, ya mau tidak mau nanti kita usulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya, dari ASN,” tegas Robby.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Nunuk Dartini, juga menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan yang mencoreng dunia pendidikan ini.
“Dinas pendidikan tentu prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. Jika benar-benar terbukti, sanksi yang akan diberikan tentu saja sesuai dengan ketentuan berlaku bagi ASN,” ujarnya, saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (28/7/2025).
Terkait dengan informasi bahwa yang bersangkutan diduga pernah melakukan pelanggaran serupa, Nunuk menyampaikan bahwa fungsi dinas pendidikan tidak hanya pada penegakan disiplin ASN, tapi juga pada aspek pembinaan.
“Dinas pendidikan telah memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres Salatiga. Kuasa hukum pelapor dari LBH Garda Keadilan Salatiga, Arif Maulana, menyatakan saat ini sudah ada dua anak yang menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Ada kemungkinan jumlah korban bertambah, karena dugaan perbuatan ini sudah terjadi sejak setahun terakhir saat pelaku mulai bertugas di sekolah tersebut,” jelas Arif, yang juga anggota LPA, Senin (28/7/2025).
Arif menambahkan, laporan tersebut mencakup dugaan perbuatan tidak pantas yang terjadi di lingkungan sekolah, dengan lokasi yang diduga meliputi ruang perpustakaan dan kelas. Ia juga menyampaikan bahwa pelapor menyebut adanya unsur tekanan terhadap anak-anak.
“Korban mengaku diberi iming-iming dan ada unsur paksaan. Ini yang sedang kita dalami bersama penyidik,” imbuhnya.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan