Mantan Kades Bacok Istri Gegara Cemburu dan Surat Rujuk Hilang, Begini Kronologinya
Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Sadis! Seorang mantan kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, berinisial SBR, nekat membacok istrinya sendiri, Y, hanya gara-gara urusan surat rujuk dan cemburu buta.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka sendiri. Pertengkaran bermula dari pertanyaan SBR soal surat rujuk kontrol penyakitnya. Namun, jawaban sang istri justru menyulut amarahnya.
“Tersangka jengkel karena saat bertanya tentang surat rujuk, korban menjawab: ‘kono mangkat dewe, surat rujuke ilang’ (silakan berangkat sendiri, surat rujukannya hilang),” ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (17/7/2025).
Tak terima dengan ucapan itu, SBR langsung kalap. Ia mengambil sebilah parang dan menghampiri istrinya yang sedang memasak di dapur. Tanpa banyak bicara, parang itu diayunkan ke arah belakang kepala korban. Darah pun mengucur deras.
Meski terluka, korban sempat melawan. Beruntung, seorang saksi bernama Mujiono datang tepat waktu dan berhasil melerai. Parang berhasil diamankan dari tangan SBR, menghentikan amukan yang nyaris berujung maut.
“Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” lanjut AKP Didik. Petugas juga menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu cokelat sepanjang 55 cm.
Dilarikan ke RSUD, Kini Sudah Pulang
Warga yang panik melihat kondisi korban yang bersimbah darah langsung melarikannya ke Puskesmas Gemawang. Karena luka cukup parah, Y kemudian dirujuk ke RSUD Temanggung untuk menjalani perawatan intensif. Beberapa hari dirawat, kondisinya mulai membaik dan kini sudah kembali ke rumah.
Menurut polisi, ini bukan pertama kalinya SBR melakukan kekerasan. Sebelumnya, ia kerap main tangan kepada istrinya.
“Puncaknya kali ini menggunakan senjata tajam. Pemicunya, pelaku sempat cemburu karena melihat korban pernah berfoto berdua dengan pria lain,” beber Didik.
Kini, SBR mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi masih terus mendalami kondisi psikologis pelaku yang kabarnya memiliki riwayat gangguan saraf. Namun apapun alasannya, aksi brutal ini jadi pelajaran keras soal pentingnya kendali emosi dalam rumah tangga.













Tinggalkan Balasan