HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Setyo Budiyanto: “Statusnya Masih Saksi”

SURABAYA | HARIAN7.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025), terkait aliran dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Khofifah masih sebatas saksi. “Saat ini statusnya masih saksi. Kalau nanti berubah, tentu akan ditentukan oleh penyidik. Namun, sekarang masih saksi,” tegas Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Gunakan Mobil Pribadi, Tak Pakai APBD untuk Kendaraan Dinas

Setyo juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap orang nomor satu di Jatim itu. Pemeriksaan di Polda Jatim, kata dia, hanya karena alasan teknis dan efisiensi.

“Bukan karena ada keistimewaan,” ujar Setyo.

Senada dengan Setyo, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lokasi pemeriksaan di Surabaya dipilih demi efisiensi waktu. “Efisiensi saja. Sama saja diperiksa di Jakarta atau di Jatim. Yang penting substansinya,” kata Asep.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan saksi di luar Jakarta bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa tersangka dalam kasus ini pun sudah lebih dulu diperiksa di Jawa Timur.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Genjot Sport Tourism dan 1.000 Desa Wisata

Sebelumnya, Khofifah sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia mangkir dan melayangkan surat penundaan pemeriksaan pada 18 Juni 2025 karena alasan kesibukan.

Sementara itu, penyidikan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim terus bergulir. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat penerima suap, yakni tiga penyelenggara negara dan satu staf, serta 17 pemberi suap yang mencakup 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Baca Juga:  Libatkan Partisipasi Publik Dalam Pembahasan KUHAP, Pengamat Puji Peran Dasco, Demokratis dan Aspiratif

Meski identitas para tersangka belum dibuka secara resmi, KPK menjamin semua akan disampaikan ke publik saat konstruksi perkara dinilai sudah matang. Demi memperlancar proses hukum, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 tersangka tersebut.

KPK kini terus menggali fakta-fakta dalam pusaran korupsi dana hibah yang menyeret banyak pihak. Akankah nama besar lain ikut terungkap? Publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!