HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengasuh Pesantren di Kangean Cabuli 10 Santriwati, Ditangkap Usai Buron ke Situbondo

Laporan: Ninis

SUMENEP | HARIAN7.COM – Unit Reskrim Polres Sumenep menciduk seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Pria berinisial MS (51) itu akhirnya diringkus setelah sempat kabur ke Situbondo.

MS ditangkap pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif pasca-laporan yang diterima pada awal Juni.

Baca Juga:  Pencarian Kapal Kecil Pencari Ikan Di Perairan Mlonggo Jepara

“Kejadian awal terjadi pada tahun 2021. Korban saat itu diperintah oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamar. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

Keterangan itu berasal dari korban berinisial F, yang memberanikan diri melapor. Aksi cabul MS tak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, dengan modus serupa, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai sepuluh orang.

Baca Juga:  Warga Ledok Salatiga Heboh, Temukan Granat di Tanah Kosong, Sempat Dikira Harta Karun

“Selain korban F, ada sembilan santriwati lain yang juga mengalami perlakuan serupa dari tersangka,” terang AKP Widiarti.

Saat ini, MS mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Ia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak—perubahan dari UU No. 35 Tahun 2014—dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Kodam I/BB Ungkap Pengiriman 448 Butir Ekstasi: Perang terhadap Narkoba di Sumut Kian Gencar

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami akan pastikan pelaku mendapat proses hukum yang setimpal,” tegas AKP Widiarti.

Kasus ini mengguncang warga Kepulauan Kangean. Sosok MS yang selama ini dihormati sebagai pengasuh pondok, justru diduga menyalahgunakan posisinya untuk mencabuli santriwati yang seharusnya ia lindungi.

Polisi meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual, terlebih jika menyasar anak di bawah umur. Penegakan hukum ditegaskan akan berjalan tanpa pandang bulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!