HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Semarang Diringkus

SEMARANG, Harian7.com – Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria tewas di bawah jembatan Kaligarang Semarang Selatan, Selasa (10/6/2025).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sigap tim Subnit 1 Unit V Resmob setelah menerima laporan dari istri korban.

“Kami menerima laporan pada sore hari, dan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyumanik, hanya beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, Peristiwa bermula pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan sejumlah temannya, termasuk dua tersangka, sedang menenggak minuman keras di bawah Jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan.

Baca Juga:  Provinsi Jawa Tengah Telah Siap Laksanakan UNBK SMA dan Sederajat

“Istri korban Reni (24) yang juga menjadi pelapor, meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk membeli minuman. Ketika kembali sejam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dunia di sungai dengan luka parah di bagian kepala dan wajah,” jelasnya.

Agung menuturkan, Diduga korban dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi, lalu dianiaya bersama oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Perempuan di Temukan Tanpa Busana, Diduga Korban Pembunuhan

“Hasil pemeriksaan sementara dari tim forensik menunjukkan korban atas nama Feri (32) warga Kelurahan Bongsari, mengalami luka berat di bagian kepala. Ada tiga patah tulang tengkorak serta kerusakan fatal pada wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian,” ucapnya.

Tersangka pertama, lanjut Agung, Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), merupakan seorang buruh asal Magelang yang tinggal di kos kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat. Sementara itu, tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Agung menambahkan, Keduanya telah ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, pada pukul 23.00 WIB, di hari yang sama. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kaos warna kuning, satu buah topi hitam, satu unit sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi, serta satu buah celana pendek abu-abu yang digunakan oleh para tersangka saat kejadian.

Baca Juga:  Warga Sedayu Geger, Mayat Bayi Laki-lki Ditemukan di Selokan

“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!