Cabuli Bocah SD Hingga Hamil, Pria Muda Warga Boyolali Diamankan Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum / mencabuli terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangan pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa korban merupakan anak perempuan SD berusia 12 tahun asal wilayah Kecamatan Boyolali, dan saat ini sedang mengandung.
“Korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi pertemanan. Pertemuan pertama terjadi akhir Desember 2024 di sebuah indekos di wilayah Butuh, Kecamatan Mojosongo,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku diduga dua kali melakukan perbuatannya. Ia sempat menyatakan akan bertanggung jawab, namun janji itu tidak ditepati. Merasa dirugikan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Polisi telah menjerat DPA dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan