HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Bocah SD Hingga Hamil, Pria Muda Warga Boyolali Diamankan Polisi

Laporan: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum / mencabuli terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangan pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa korban merupakan anak perempuan SD berusia 12 tahun asal wilayah Kecamatan Boyolali, dan saat ini sedang mengandung.

Baca Juga:  UIN Salatiga Menuju Akreditasi Unggul, Visitasi ISO 21001:2018 Sebagai Langkah Besar

“Korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi pertemanan. Pertemuan pertama terjadi akhir Desember 2024 di sebuah indekos di wilayah Butuh, Kecamatan Mojosongo,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku diduga dua kali melakukan perbuatannya. Ia sempat menyatakan akan bertanggung jawab, namun janji itu tidak ditepati. Merasa dirugikan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Curi Mobil Pick-Up dalam Waktu Kilat Kurang Dari 24 Jam

Polisi telah menjerat DPA dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Modus Investasi Bodong, Warga Semarang Utara Rugi Rp916 Juta, Tetangganya Sendiri Jadi Terduga Pelaku

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!