HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

FGD Angkutan Umum Digelar, Pemkot Salatiga Bahas Batas Umur Kendaraan Angkutan Umum

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) membahas persoalan angkutan umum, khususnya mengenai batas umur teknis kendaraan, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kalitaman ini dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda.

FGD ini melibatkan para pengusaha angkutan kota di Salatiga sebagai upaya mencari solusi atas perbedaan regulasi mengenai batas maksimal umur kendaraan angkutan umum. Saat ini, Kota Salatiga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur kewajiban peremajaan kendaraan angkutan orang setelah berusia 10 tahun. Di sisi lain, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 memperbolehkan kendaraan beroperasi hingga usia 20 tahun atau sesuai penetapan pemberi izin.

Baca Juga:  Dugaan Oknum Kades Arogan Kepada Wartawan, Mendapat Sorotan dari Praktisi Hukum - Ini Pesan Wakil Bupati Nganjuk

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penghubung antara masyarakat, dalam hal ini pengusaha angkutan kota, dengan regulasi yang berlaku.

“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan menfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” kata Robby.

Baca Juga:  Apel Siaga Bencana Dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Kab Semarang

Menanggapi hal tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menyampaikan pentingnya kajian hukum sebelum mengambil kebijakan.

“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik, jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena terkait masyarakat maka harus dipayungi oleh hukum,” ujar Nana.

Baca Juga:  Jake ENHYPEN Tiba-tiba di Indonesia, Siap Hadiri Acara di Universitas Trisakti

Sejalan dengan pandangan Kejaksaan, Satlantas dan Samsat menekankan perlunya kajian mendalam. Selain itu, aspek kelayakan jalan kendaraan dan tertib administrasi seperti pajak serta status kepemilikan juga dinilai sangat penting demi keselamatan dan ketertiban.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda menyatakan bahwa FGD ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2013. Diharapkan hasil diskusi dapat menjadi masukan untuk penyusunan regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!