HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Aksi Nyata Menuju Keadilan Humanis: Ribuan Klien Bapas Gelar Gerakan Sosial Serentak

JAKARTA | HARIAN7.COM – Di tengah hiruk pikuk ibukota, suasana berbeda terasa di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kamis pagi (26/6). Lebih dari seratus Klien Pemasyarakatan tampak sibuk membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, merapikan taman, dan bahkan memungut sampah di area danau. Inilah momentum penting peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025—sebuah langkah awal dalam menyambut era baru pemidanaan yang lebih manusiawi dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kegiatan bersih-bersih ini bukan hanya berlangsung di Jakarta. Di hari yang sama, serempak di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia, ribuan Klien Pemasyarakatan turut bergerak, menjadikan aksi sosial ini sebagai gerakan nasional yang masif dan bersejarah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa gerakan ini adalah bagian dari kesiapan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 2026.

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut pidana kerja sosial, tapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” tegas Menteri Agus dalam sambutannya.

Baca Juga:  Muh Haris Dukung Kabinet Merah Putih, Fokus Pada Energi Bersih dan Investasi Berkelanjutan

Pidana Alternatif, Jalan Menuju Reintegrasi dan Restorasi

Tak sekadar aksi kebersihan, kegiatan ini merupakan perwujudan nyata dari semangat pidana alternatif—yakni pidana non-penjara berupa kerja sosial dan pengawasan, yang diyakini mampu mengurangi kepadatan Lapas dan Rutan serta membangun kembali jembatan antara narapidana dan masyarakat.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” lanjut Menteri Agus.

Ia menyebut keberhasilan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) lewat pendekatan diversi dan non-penjara yang diterapkan sejak 2012 sebagai contoh sukses yang akan direplikasi dalam pidana dewasa.

“Dulu kita bisa menurunkan jumlah anak di Lapas dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000. Kini saatnya dewasa yang menjalani pidana juga diberikan pendekatan serupa,” tegasnya, sambil menyebut pentingnya dukungan semua pihak agar sistem ini berjalan efektif.

Baca Juga:  PUSBAKUM UIN Salatiga Buka Layanan Pendampingan Hukum Gratis, Wujud Nyata Keadilan untuk Warga Kurang Mampu

PK Bapas: Arsitek Keadilan Sosial

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem ini juga sangat krusial. Mereka tak hanya membimbing klien, tapi juga berperan sebagai perancang reintegrasi sosial. Menteri Agus menyebut mereka sebagai arsitek yang merancang jembatan reintegrasi—menghubungkan kembali klien yang pernah terputus dari masyarakat karena tindak pidana.

Hal senada disampaikan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, yang ikut hadir. Ia menilai kegiatan ini sebagai pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial, dan menyebut sudah ada rancangan teknis pidana alternatif yang disiapkan.

“Saya sangat excited melihat kegiatan ini. Ke depannya, klien bisa terlibat di panti jompo, sekolah, lembaga sosial, atau memberi motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Harkristuti juga menyampaikan langsung kepada Menteri Imipas tentang pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas PK, yang disambut positif oleh kementerian.

Pemasyarakatan Peduli, Masyarakat Merespons

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut bahwa aksi ini bukan kegiatan seremonial semata. Ia menekankan bahwa Pemasyarakatan siap mendampingi proses pidana alternatif dari hulu ke hilir.

Baca Juga:  Banjir Rendam Tiga Desa di Demak, 1.400 Warga Terdampak

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS, siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post-adjudikasi,” tegasnya. “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’.”

Setelah sambutan, Menteri Agus pun langsung meninjau aksi bersih-bersih oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Aksi mereka meliputi pembersihan taman, fasilitas umum, hingga danau.

Momen Sejarah Menuju Pemasyarakatan Restoratif

Kehadiran para stakeholder dari Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), hingga kepala daerah dan jajaran Bapas seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual, menjadikan kegiatan ini sebagai titik balik penting dalam perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia.

Kini, Pemasyarakatan tidak lagi dipandang hanya sebagai institusi akhir, tetapi sebagai mitra strategis keadilan yang menghadirkan manfaat nyata—bukan hanya bagi para klien, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Karena keadilan sejati tidak selalu berbentuk jeruji, kadang ia hadir lewat sapu, senyum, dan kerja sukarela demi masa depan bersama.(Nuryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!