HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Asal Taiwan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Taiwan JSW (51), Kamis (15/01/2026).

Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta , Tangerang dengan menggunakan maskapai China Airlines nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta-Taipei pada pukul 14.40 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar menyampaikan, bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia tentu akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Ryo yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pendeportasian,” tegasnya.

Baca Juga:  Perdagangan Obat Mercon di Salatiga Terbongkar! Polisi Ciduk Tiga Pelaku

Ryo menandaskan, Selain itu, pihak Imigrasi juga telah mengajukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online guna mencegah kemungkinan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu

Proses deportasi ini berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soerkarno Hatta, Tangerang.

Baca Juga:  DPC Peradi Cilacap Laporkan Perempuan Warga Majenang Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tambah Ryo.

Dengan adanya pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!