HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bangunan Misterius di Osamaliki Dipertanyakan, DPUPR Salatiga Tegaskan Tak Ada Izin

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas pendirian bangunan di tepi ruas strategis Jl Osamaliki–Jl Kalinongko, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, memantik tanya warga. Proyek yang diduga berupa kompleks rumah toko itu dinilai terlalu mepet ke badan Jalan Raya Semarang–Solo, tanpa menyisakan lahan parkir.

Pantauan di lokasi menunjukkan area pembangunan tertutup seng. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas hingga lantai dua. Pekerjaan diperkirakan sudah berjalan beberapa bulan terakhir, meski status perizinannya tak jelas.

Baca Juga:  Breaking News: Kapolres Salatiga Pimpin Langsung Pengamanan Lintasan Suporter Sepak Bola BRI Liga 1

Ketika dikonfirmasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga menegaskan belum menerima pengajuan izin pembangunan di lokasi tersebut. “Belum ada izin yang masuk ke kami,” kata Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1) siang.

Ketiadaan izin itu mengarah pada dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam mekanisme resmi, pengajuan PBG wajib melalui DPUPR sebelum pembangunan dimulai.

Baca Juga:  Group Facebook AT Kembali Gelar Donor Darah

Sejumlah dokumen menjadi syarat, mulai dari gambar dan peta lokasi, desain serta gambar teknis, perhitungan kekuatan struktur, hingga bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. DPUPR kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan tinjauan lapangan terkait tata ruang dan zonasi, rencana konstruksi, serta dampak lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Aksi Kebaikan di Tengah Kekeringan, Yayasan Izzatul Islam Getasan Kirim 6.500 Liter Air Bersih untuk Warga Tajuk

Sorotan juga datang dari legislatif. Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari ST, menegaskan setiap pembangunan gedung baru wajib mengantongi PBG. Pelanggaran terhadap ketentuan itu berpotensi berujung sanksi administratif, dari peringatan, pembatasan, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!