Curi Di Warung Sembako, Pelaku Dipolisikan
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Perempuan berinisial DP (31) warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap digiring polisi setelah kedapatan mencuri uang tunai dari warung sembako dan layanan Brilink di Wilayah Desa Cipari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Aksi pelaku terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) yang ada di warung tersebut. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci ketika penjaga warung lengah.
Dalam ungkap kasus, Selasa, (20/05/2025) di Mapolresta Cilacap, Kapolsek Cipari Polresta Cilacap, Kompol Priyatno, S.H membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Cipari telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DP (31) warga Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
“Kasus ini bermula pada Jumat, (14/05/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, saat istri pemilik warung MH (56), sedang menjaga toko. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci ketika penjaga warung lengah, dan setelah pelaku mengambil uang, ia segera meninggalkan lokasi saat seorang pembeli pria datang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 18.20 WIB, ketika MH menghitung uang di laci dan menyadari kekurangan. Ia lalu memberitahu suaminya YW (60) yang merupakan pemilik warung, untuk memeriksa rekaman CCTV.
“Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari pada tanggal 9 Mei 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari korban, jelasnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama DP (31), Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan DP (31) sebagai tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Cipari melalu nomor HP 0821-3863-6221 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Tinggalkan Balasan