HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berkedok Wartawan! Empat Pelaku Pemerasan Dibekuk, Polda Jateng Ungkap Jaringan Premanisme Bermodus Pers Gadungan

Laporan: Andi Saputra | Editor: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan premanisme bermodus sebagai wartawan. Empat orang pelaku, tiga pria dan satu perempuan, diamankan petugas usai melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025). Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Keempat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial HMG (33), seorang perempuan, AMS (26), KS (25), dan IH (30). Seluruhnya merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sampang Bekuk Pemuda Penyelundup 9 Ton Pupuk Bersubsidi, Diduga Hendak Dijual ke Madiun

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang menggunakan modus serupa. Percakapan dalam ponsel pelaku menunjukkan adanya keterkaitan dengan kelompok yang diduga memiliki 175 anggota aktif. Anggota tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.

“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh Pulau Jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020, dan telah melakukan aksi pemerasan di sejumlah kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, hingga Surabaya. Modus yang digunakan adalah dengan mengintai korban, yang umumnya merupakan publik figur atau tokoh masyarakat. Saat korban keluar dari hotel bersama pasangannya, pelaku mendekat, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan mempublikasikan aib atau skandal pribadi korban di media massa bila tidak menyerahkan uang.

Baca Juga:  Tarik Ulur Aset Nuklir Bikin DPR Gerah, Muh Haris: "Jangan Sampai Tragedi Irak Terulang"

“Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” tambah Dwi Subagio.

Saat penangkapan dilakukan, para pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media ternama. Namun setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut. Justru ditemukan sejumlah kartu pers dari media tidak resmi seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah dicek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegas Dwi Subagio.

Baca Juga:  Tragis! Penyelamatan di Pantai Bali, Turis Australia Terseret Ombak Saat Selamatkan Wisatawan Jerman

Barang bukti yang disita antara lain kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Jawa Tengah.

“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!