HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Remaja Bandungan Nekat Bobol Rumah, Motor Digondol, Ketahuan di Minimarket

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang remaja di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, berakhir apes. Bocah berusia 15 tahun ini ketahuan mencuri sepeda motor tetangganya sendiri, setelah motornya nongkrong di samping minimarket kawasan simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bandungan, dan saat ini untuk pelaku masih bawah umur warga Kecamatan Bandungan. Saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peduli Korban Bencana Alam, DPD Partai Nasdem Kabupaten Nganjuk Serahkan Bantuan

Kisah pencurian ini berawal pada Selasa (29/7/2025) sore. Korban, Muhamad Rosid (44), memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Motor itu terakhir terlihat pukul 21.00 WIB. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, rumah korban berantakan dan pintu depan sudah terbuka.

“Korban mengira ada suara seseorang di ruang tamu tempat sepeda motor diparkir adalah anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, sepeda motor miliknya telah hilang,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK, Dua Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Tak mau tinggal diam, korban bersama anaknya melakukan pencarian. Setelah sempat buntu, pencarian pada Rabu malam (30/7/2025) akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WIB, motor korban ditemukan di samping minimarket.

“Korban mengetahui sepeda motor miliknya di samping minimarket berikut terduga pelaku. Setelah ditanya oleh korban, pelaku anak tersebut mengakui bahwa dia yang mencuri. Selanjutnya korban menghubungi kerabatnya Dwi dan Pak RT M. Machfud, lalu membawa pelaku anak ke rumah korban dan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” jelas AKBP Ratna.

Baca Juga:  Bazar Murah Lanud JBS Meriahkan Peringatan Hari TNI AU ke-78

Pelaku kini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Semarang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena ini merupakan pelaku anak, maka pihak Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!