Polisi Tangkap Pengecer Togel di Kertosono, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita
NGANJUK | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor Kertosono kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengecer togel. Pelaku berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, ditangkap saat merekap nomor togel di sebuah gang pada Kamis (27/2/2025) sore.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 digencarkan untuk menekan praktik perjudian di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk togel, yang meresahkan masyarakat. Operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel berisi pesan singkat nomor tombokan, uang tunai sebesar Rp23.000.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas praktik perjudian hingga ke akarnya.
“Kami tidak hanya menindak pengecer, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungannya,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Saat ini, R alias K diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah Nganjuk.
Tinggalkan Balasan