HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Tangkap Pengecer Togel di Kertosono, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita

NGANJUK | HARIAN7.COM  – Kepolisian Sektor Kertosono kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengecer togel. Pelaku berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, ditangkap saat merekap nomor togel di sebuah gang pada Kamis (27/2/2025) sore.

Baca Juga:  Jejak Korupsi APBDes Plumbon: Uang Titipan Rp 124 Juta Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 digencarkan untuk menekan praktik perjudian di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk togel, yang meresahkan masyarakat. Operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:  Supian - Chandra Resmi Pimpin Depok: Era Baru untuk Kota Sejuta Harapan

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel berisi pesan singkat nomor tombokan, uang tunai sebesar Rp23.000.

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas praktik perjudian hingga ke akarnya.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan, Empat Pelaku Merupakan Napi di Lapas Jawa Timur

“Kami tidak hanya menindak pengecer, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungannya,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Saat ini, R alias K diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Surya Paloh Tegaskan Dukungan NasDem untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Sikap Kritis

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah Nganjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!