SEMARANG | HARIAN7.COM –Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan Capaian kinerja dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba selama 4 tahun terakhir (2021-2024) dan Selama setahun terakhir (2023-2024) jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 Kg. Jumlah ini meningkat sebanyak 506 % dari tahun 2023 yang mengamankan 17,8 Kg Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” ujarnya, kepada media, di Mapolda Jateng, Kamis (7/3/2025).
Menurutnya, Peningkatan juga diraih dari hasil jumlah pil ekstasi yang diamankan. Dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024 atau meningkat 927 %.
“Peningkatan hasil pengungkapan ini berbanding lurus dengan optimalisasi kinerja dan penerapan strategi yang dilakukan,” jelasnya.
Anwar Nasir menambahkan, Dengan memusnahkan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jateng menyebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” tuturnya.