HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kg Sabu dan Pil Ekstasi

SEMARANG | HARIAN7.COM –Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

Baca Juga:  Terkait Penembakan Istri TNI di Semarang, Berikut Ini Data dan Ciri-Ciri Pelaku

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan Capaian kinerja dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba selama 4 tahun terakhir (2021-2024) dan Selama setahun terakhir (2023-2024) jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 Kg. Jumlah ini meningkat sebanyak 506 % dari tahun 2023 yang mengamankan 17,8 Kg Sabu.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” ujarnya, kepada media, di Mapolda Jateng, Kamis (7/3/2025).

Baca Juga:  Home Industry Narkoba di Semarang Digrebek Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai, Dua Koki Sabu Diamankan

Menurutnya, Peningkatan juga diraih dari hasil jumlah pil ekstasi yang diamankan. Dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024 atau meningkat 927 %.

“Peningkatan hasil pengungkapan ini berbanding lurus dengan optimalisasi kinerja dan penerapan strategi yang dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Polda Jateng Akan Tindak Tegas

Anwar Nasir menambahkan, Dengan memusnahkan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jateng menyebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!