HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pelaku Kurir Sabu di Karanganyar dan Boyolali

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.

Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali diringkus petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

Baca Juga:  TK Dharma Wanita Ikuti Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten Temanggung, Kami Optimis Juara

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Guntur Yudi, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.

Baca Juga:  Lepas Peserta Gerak Jalan Santai Hut Korem 141/Toddopuli Ini Pesan Danrem 141/Toddopuli dan Routenya

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” jelasnya.

Kombes Pol Yos Guntur Yudi menuturkan, Selain sabu turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Kawal Pengiriman Kotak Suara Dari Bawen ke Kaltim Demi Kelancaran Pilkada 2024

Kombes Pol Yos Guntur Yudi menambahkan, Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!