HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ribuan Obat Terlarang di Pekalongan Diamankan 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S mengatakan Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban,” ujarnya, di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:  Kematian Dosen Untag Semarang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti Hingga Hasil Visum

Menurutnya, Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan.

“yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl  dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Modus COD, Pria Asal Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Empat Oknum Wartawan Saat Lakukan Pemerasan, Ini Modusnya

Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp 3.000.000 per bulan serta uang makan harian.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!