HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Narkoba Diciduk, Simpan Ganja di Kamar Kos

Laporan: Tedy Mulyawan

SURAKARTA | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial EDN (30), warga Gilingan, Banjarsari, Surakarta, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan di sebuah kamar di Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Baca Juga:  Aktivitas Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Meningkat Signifikan pada Rajab 1447 H

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku berawal saat ada informasi dari warga bahwa di dalam kamar Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sering terjadi kegiatan menggunakan narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki inisial EDN, dan kita menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:  Diskusi Parenting SD St. Theresia Marsudirini 77: Merangkul Tantangan Pendidikan Anak Generasi Alpha di Era Digital

Penyelidikan dilakukan sejak Rabu, 8 Januari 2025. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan EDN di dalam kamar kosnya. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kecil ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Dikeluhkan Masyarakat Terkait SMP Negeri di Kab Semarang Yang di Duga Melakukan Penghimpunan Dana , ICI Jateng : ' Jika Cukup Bukti , Kami Akan Laporkan ke APH'

Berdasarkan hasil interogasi, EDN mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial “I” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA sebesar Rp250.000, meski pelaku mengaku lupa nomor rekening yang digunakan. Setelah pembayaran, EDN mengambil ganja di lokasi yang dikirim melalui web oleh pelaku “I” di daerah Mayang Gawok, Sukoharjo. Pelaku mengklaim bahwa barang haram tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Prabowo Berapi-api di Padang Pariaman: Sentil “Maling-maling Uang Negara” dan Janji Perbaiki Semua Rumah Warga

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) bungkus kecil diduga ganja, kertas buku tulis, 2 (dua) bungkus kertas Royo, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam,” ujar Kompol Edi.

Baca Juga:  Kesabaran Tim Puskesmas I Cawas Patut Dipuji, Rela Menyuap Uang Jajan Kepada ODGJ Agar Mau Divaksin

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, EDN merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya juga pernah tersangkut perkara narkoba.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan: Polwan Kembali Pimpin Polres Salatiga

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal primair 114 ayat (1) subsidair 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!