Aksi Koboi di Demak, Pengusaha Kendal Tembak Ban Mobil di Jalan Raya, Polisi Tangkap Pelaku Usai Kejar-kejaran
![]() |
Istimewa. |
DEMAK | HARIAN7.COM – Sunarwan, seorang pengusaha asal Kendal, menjadi pelaku dalam aksi arogansi penembakan ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Aksi ini viral di media sosial, memicu kehebohan masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, Sunarwan menggunakan senjata api jenis pistol Glock 17 kaliber 32, yang terdaftar resmi sesuai dengan surat izin senjata api yang berlaku hingga 25 September 2024.
Kronologia Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2024. Sunarwan, yang berusia 60 tahun, mengendarai mobil Honda BRV dari arah Demak menuju Karanganyar. Diketahui, pelaku merasa kesal karena tidak bisa menyalip mobil Pajero yang berada di depannya saat melewati jalan yang sedang diperbaiki.
Tak bisa menahan emosinya, Sunarwan langsung menembak ban depan dan belakang mobil Pajero saat kendaraan tersebut berada di kawasan jalan sempit akibat perbaikan. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Kudus.
Aksi Penangkapan Dramatis
Kepolisian yang menerima laporan terkait insiden ini langsung bergerak cepat. AKP Jarno, Kasihumas Polres Demak, menyampaikan bahwa pelaku sempat berusaha kabur setelah penembakan. Petugas Polsek Karanganyar kemudian melakukan penghadangan di jalan yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Namun, saat mendekati lokasi penyergapan, pelaku mempercepat laju kendaraannya dan berhasil lolos.
Pengejaran pun terus berlanjut hingga ke lampu lalu lintas di kawasan Kencing, Kudus. Di sana, pelaku akhirnya berhasil dihentikan ketika lampu merah membuatnya terpaksa berhenti. Petugas segera memepet mobil pelaku dan melakukan penangkapan di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, Sunarwan mengakui bahwa ia merasa terancam karena mobil Pajero yang ia klaim memepet kendaraannya. Aksi penembakan tersebut didasari rasa tidak terima dengan cara mengemudi korban.
Barang Bukti dan Kerugian
Pihak kepolisian menemukan selongsong peluru kosong di lokasi kejadian. Kerugian korban akibat pecahnya dua ban diperkirakan mencapai Rp4.500.000,-. Sunarwan beserta barang bukti, termasuk senjata api, kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian material yang cukup besar dan kami telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar AKP Jarno.(Yas)
Tinggalkan Balasan