HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menjaga Konstitusi di Tengah Dinamika Politik, Inilah Pesan Mahfud MD kepada DPR dan Parpol

Foto: Doc.Istimewa

JAKARTA | HARIAN7.COM – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menekankan pentingnya menjaga aspek konstitusional dalam politik nasional, terutama kepada pimpinan partai politik dan anggota DPR RI. Mahfud menyampaikan pesan ini setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada yang memicu polemik di kalangan legislatif.

Mahfud mengingatkan bahwa dalam berpolitik, meskipun strategi dan manuver untuk memperoleh kekuasaan adalah bagian dari demokrasi, tetap harus ada batasan yang diatur oleh konstitusi. “Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan undang-undang. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu sah, tapi harus dalam koridor konstitusi,” ungkap Mahfud melalui platform X pada Kamis (22/8/2024).

Pernyataan Mahfud ini merespons langkah DPR yang tetap melakukan pembahasan revisi UU Pilkada, meskipun putusan MK sudah memberikan arahan yang jelas. Bahkan, revisi UU Pilkada tersebut direncanakan untuk segera disahkan dalam sidang paripurna setelah melalui pembahasan yang terbilang kilat.

Mahfud mengingatkan bahaya dari praktik politik yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi. Ia menegaskan bahwa perebutan kekuasaan yang dilakukan tanpa mematuhi aturan konstitusional hanya akan menimbulkan ancaman bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika kue-kue kekuasaan dibagi dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural yang sekadar menang-menangan jumlah kekuatan dengan koalisi taktis,” tegas Mahfud.

Namun, Mahfud tidak sepenuhnya menolak realitas politik. Ia mengakui bahwa pembagian kekuasaan adalah hal yang wajar dalam politik, selama dilakukan dalam bingkai konstitusi. “Silakan ambil dan bagi-bagi kekuasaan, Anda berhak mendapatkannya sesuai dengan konstitusi. Tapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” pungkasnya.

Kontroversi Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat bahwa revisi UU Pilkada akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengatur bahwa syarat minimum usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Aturan ini menarik perhatian publik karena terkait dengan pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dalam pemilihan gubernur. Usia Kaesang akan mencapai 30 tahun pada saat pelantikan, sehingga memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada.

Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat pencalonan, dan keputusan ini bersifat mengikat. Meski demikian, Baleg DPR tetap merujuk pada putusan MA.

Selain itu, dalam revisi UU Pilkada, DPR kembali menghidupkan pasal terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Parpol yang memiliki kursi di DPRD harus mengantongi minimal 20% dari total kursi atau 25% dari suara sah di pemilihan legislatif daerah yang bersangkutan untuk mencalonkan kepala daerah. Bagi partai yang tidak memiliki kursi, syarat pencalonan didasarkan pada suara sah di daerah tersebut.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menganulir ketentuan yang mengacu pada jumlah kursi di DPRD dan mengutamakan suara sah sebagai acuan pencalonan kepala daerah.

Mahfud MD, sebagai mantan Ketua MK dan tokoh hukum terkemuka, menilai langkah-langkah ini sebagai ancaman terhadap stabilitas konstitusional Indonesia. Ia terus menyerukan agar semua pihak menjaga integritas demokrasi dan menghormati konstitusi demi kepentingan bangsa yang lebih besar.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!