Dua Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu di Kawasan KIK Ditangkap, Satu Sempat Melarikan Diri ke Tasikmalaya
Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian mobil Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi AB 8737 EA, yang dicuri dari area parkiran pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) pada 28 Juni lalu. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kejadian ini bermula ketika korban, Noor Rohman dari Sleman, Yogyakarta, melaporkan kehilangan mobilnya ke Polsek Kaliwungu, Polres Kendal. Menurut Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, pelaku mencuri mobil dengan cara memasuki area parkiran pabrik, menyalakan mesin mobil yang kuncinya masih menempel, dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah pencurian. Kami segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” jelas AKP Edi Sukamto Nyoto.
Tim Reskrim Polsek Kaliwungu, bersama Tim Sat Intelkam Polres Kendal, berhasil menangkap salah satu pelaku, ADT P bin (alm) RYN, di Tasikmalaya pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku lainnya, AGS ILHM bin SRYN, ditangkap pada 9 Juli 2024 pukul 06.00 WIB di depan pintu masuk Jateng Land Industrial Park Sayung, Demak.
“Kami menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, satu di Demak dan satu di Tasikmalaya,” kata AKP Edi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjual mobil Daihatsu yang mereka curi. “Mobil dijual secara COD di Kota Tasikmalaya kepada pembeli yang tidak dikenal,” ungkap AKP Edi Sukamto Nyoto.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Kaliwungu dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.(*)
Tinggalkan Balasan