Aborsi Ilegal Terungkap di Ngantang: Ibu Rumah Tangga dan Kekasih Ditangkap
Laporan: Ninis
KOTA BATU | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang mengejutkan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu RN (35), seorang ibu rumah tangga berstatus janda dengan satu anak, dan BA (32), seorang pria lajang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/7), mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang. “Pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui bahwa dirinya sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,” jelas AKBP Andi.
Setelah mengetahui kehamilannya, RN memberi tahu BA, kekasihnya. Keduanya merasa malu karena kehamilan tersebut terjadi di luar nikah, sehingga memutuskan untuk menggugurkan kandungan. Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN meminta saksi berinisial TR untuk membeli obat penggugur kandungan melalui platform online dengan harga Rp1,6 juta. RN kemudian mengonsumsi obat tersebut sebanyak 4 butir setiap 3 jam hingga habis 12 butir.
“Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan yang sudah meninggal dunia,” lanjut AKBP Andi.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas seseorang di area pemakaman. “Warga melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan keluar dari area pemakaman. Saat kami periksa, ditemukan bekas galian yang dilakukan oleh BA,” ujar AKP Rudi.
Dalam pemeriksaan, BA mengaku telah mengubur janin hasil hubungan gelapnya dengan RN. “Kami melakukan ekshumasi dan menemukan janin berusia 5-6 bulan yang dikubur dengan kain putih,” ungkap AKP Rudi.
Atas perbuatannya, RN dan BA dijerat Pasal 77A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan