HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perang Terhadap Narkoba Terus Digencarkan Polresta Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Cilacap terus gencarkan perang terhadap berbagai jenis narkoba. Baru-baru ini Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram.

Seorang pengedar bernama MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar di daerah Kecamatan Wangon. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar, serta beberapa peralatan lain yang biasa digunakan untuk membagi dan mengemas sabu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi dengan total berat mencapai 172,88 gram.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Coffee Morning Pererat Sinergi Dengan Insan Pers

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Toce yang dikenalkan oleh rekannya. Tersangka bertugas membagi sabu ke dalam paket kecil lalu menanamnya di lokasi tertentu, yang kemudian ditandai melalui titik maps untuk memudahkan peredaran. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia menerima imbalan Rp4 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Toce.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya.

Selain itu, pada Sabtu, (13/09/2025) Satresnarkoba Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.131 butir berbagai jenis obat berbahaya yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Tersangka diketahui bernama SG (48), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, tas kecil warna hitam.

Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama K yang saat ini dalam pengejaran kepolisian (Buron).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, S.H. juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Karangpucung.

Baca Juga:  PMI Cilacap Donor Darah Massal, Target 26.000 Kantong Darah

“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Galih menambahkan, untuk tersangka MF dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sampai dengan Rp. 10 miliar.

“Sementara, tersangka SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!