HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jejak Uang Judi Online di Asia Tenggara, Dampak dan Tantangan bagi Indonesia

 

Ilustrasi (Istimewa)

Indonesia dalam Jeratan Judi Online: Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke 20 Negara

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai aliran dana judi online yang melibatkan Indonesia. Dana tersebut mengalir ke 20 negara, sebagian besar di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. 

Ini merupakan bagian dari investigasi mendalam yang dilakukan PPATK terkait maraknya perjudian online yang melibatkan masyarakat Indonesia.

Aliran Dana yang Kompleks

Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, menyatakan bahwa uang hasil judi online mengalir ke berbagai negara di wilayah ASEAN. “(Uang judi online mengalir) pada 20 negara. Sebagian ke negara-negara wilayah ASEAN,” ungkap Natsir kepada wartawan, Selasa, (18/6/2024). Namun, detail spesifik mengenai negara-negara tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan.

Jumlah Pemain yang Mengkhawatirkan

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang diadakan oleh Polemik Trijaya pada 15 Juni lalu, Natsir juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam judi online. 

Yang mengejutkan, hampir 80 persen dari mereka menghabiskan sekitar Rp 100 ribu setiap harinya untuk berjudi. Hal ini menandakan bahwa perjudian online telah menjadi masalah serius yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat.

Dampak Sosial yang Luas

Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pemain judi online ini terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. “Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa,” kata Natsir. 

Data ini menunjukkan bahwa perjudian online tidak hanya merambah kalangan dewasa tetapi juga generasi muda yang seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan.

Upaya Pencegahan oleh PPATK

Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Pemblokiran ini diharapkan dapat mengurangi arus dana yang mengalir ke luar negeri dan memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Namun, tantangan besar masih menghadang, terutama dalam hal penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Tantangan dan Harapan

Perkembangan teknologi yang pesat mempermudah akses ke berbagai platform judi online, sehingga dibutuhkan kerjasama lintas sektor untuk menanggulangi masalah ini. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, menjadi kunci penting dalam pencegahan. Selain itu, kerjasama internasional dengan negara-negara yang menjadi tujuan aliran dana juga diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Kesimpulan

Maraknya judi online di Indonesia tidak hanya menjadi masalah ekonomi tetapi juga sosial yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Dengan aliran dana yang mencapai 20 negara, sebagian besar di ASEAN, tantangan besar menanti pemerintah dan PPATK dalam menanggulangi dan memberantas judi online. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan langkah konkret untuk melindungi generasi mendatang dari bahaya judi online yang semakin mengancam.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!