HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap di Kendal, Begini Jelasnya

R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Laporan: Noviyanto

Editor: Muhamad Nuraeni

KENDAL | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno, membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga tentang aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim Satresnarkoba Polres Kendal, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ngatno, melakukan penyelidikan cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu (11 Mei 2024), sekitar pukul 07.15 wib, tim berhasil mengamankan pelaku R di dalam rumahnya. 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu, satu botol bong berisi air bekas sabu, serta beberapa barang lainnya seperti alat hisap dan pipet kaca,”katanya Minggu (12/5/2024).

AKP Ngatno menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gram, satu bungkus sabu dengan berat 0,57 gram, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, dan satu unit handphone merk Infinix.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!